Sebagai pekerja perempuan, ada beberapa hak yang
dimiliki dan harus dipenuhi oleh perusahaan tempat bekerja. Hak-hak ibu bekerja
tertuang mulai dari Peraturan Menteri, Undang-Undang Ketenagakerjaan hingga Konvensi
ILO (International Labour Organization). Banyak yang belum
paham dengan aturan sebagai pekerja perempuan.
Perempuan Pekerja. Sumber disini |
Jam Pekerja Perempuan
Pada Pasal 76 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa
pengusaha
dilarang mempekerjakan wanita hamil yang menurut keterangan dokter membahayakan
kesehatan dan keselamatan diri maupun kandungannya jika bekerja antara jam
23.00 – 07.00. Selain itu, pengusaha
yang mempekerjakan wanita antara jam 23.00 -07.00 WAJIB :
a. Memberi makanan dan minuman bergizi.
b. Menjaga keamanan dan kesusilaan di tempat kerja.
c. Wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja wanita yang berangkat
dan pulang kerja antara jam 23.00 – 05.00
Ibu hamil. Foto by : pixabay.com |
Haid untuk Pekerja Perempuan
Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 81 disebutkan pekerja
perempuan dalam masa haid, merasa sakit dan melapor pada pengusaha tidak wajib bekerja pada hari 1 dan 2 pada
waktu haid.
Hamil
dan Menyusui untuk Pekerja Perempuan
Dalam Pasal 82 UU Ketenagakerjaan disebutkan pekerja
perempuan berhak cuti 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah
melahirkan menurut perhitungan dokter / bidan. Pekerja perempuan yang mengalami
keguguran berhak cuti 1,5 bulan sesuai surat keterangan dokter / bidan. Pasal
83 disebutkan bahwa pekerja perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan untuk
menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
Konvensi ILO No. 183 tahun 2000 pasal 10 mengenai Ibu Menyusui menyebutkan bahwa perempuan harus diberi hak istirahat harian atau pengurangan jam kerja harian untuk menyusui anaknya. Berapa lama istirahat menyusui atau pengurangan jam kerja harian ini akan diberikan, banyaknya dalam sehari, lamanya tiap-tiap istirahat dan cara-cara pengurangan jam kerja harian ini diatur berdasarkan hukum dan kebiasan nasional. Istirahat dan pengurangan jam kerja harian ini harus dihitung sebagai jam kerja dan dibayar
Konvensi ILO No. 183 tahun 2000 pasal 10 mengenai Ibu Menyusui menyebutkan bahwa perempuan harus diberi hak istirahat harian atau pengurangan jam kerja harian untuk menyusui anaknya. Berapa lama istirahat menyusui atau pengurangan jam kerja harian ini akan diberikan, banyaknya dalam sehari, lamanya tiap-tiap istirahat dan cara-cara pengurangan jam kerja harian ini diatur berdasarkan hukum dan kebiasan nasional. Istirahat dan pengurangan jam kerja harian ini harus dihitung sebagai jam kerja dan dibayar
UU Kesehatan No 39 Tahun 209 tepatnya pada Pasal 128 tentang Kesehatan disebutkan bahwa setiap bayi
berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak dilahirkan selama enam bulan, kecuali
atas indikasi medis. Selama pemberian ASI, pihak keluarga, pemerintah,
pemerintah daerah dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan
waktu dan fasilitas khusus.
Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan di tempat sarana umum. Ini sesuai juga Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan tahun 2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja.
Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan di tempat sarana umum. Ini sesuai juga Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan tahun 2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja.
Kenyataannya :
Namun beraneka peraturan yang ada tak semuanya
dipenuhi oleh perusahaan. Misalnya masih ada yang belum menyediakan antar
jemput bagi pekerja yang berangkat dan pulang kerja antara jam 23.00-05.00.
Padahal pada jam-jam tersebut rawan bagi perempuan.
Penyediaan fasilitas antar jemput ini bisa berupa penyediaan mobil berdasarkan rute pekerja. Masih ada juga perempuan yang mengalami pelecehan
seksual di kantor. Misalnya dalam bentuk gurauan yang terkadang bernada cabul
dan merayu sehingga pekerja perempuan menjadi tak nyaman dan aman.
Penyediaan fasilitas antar jemput ini bisa berupa penyediaan mobil berdasarkan rute pekerja.
Pemenuhan ruang menyusui pun belum semuanya dimiliki
oleh perusahaan. Ada perusahaan yang beralasan jumlah perempuan yang sedikit
hingga keterbatasan tempat di kantor. Kalaupun memiliki ruang menyusui,
terkesan seadanya. Hanya kamar yang tertutup tirai dan sebuah kursi untuk
duduk. Tapi saya pernah juga mengunjungi kantor yang bagi saya luar biasa bagus
dan memenuhi. Bayangkan saja, di dalam ruang menyusui berpendingin udara itu
ada box bayi, kursi goyang, sofa empuk, wastafel hingga kulkas serta beraneka
mainan anak. Suasananya sangat nyaman!
Terkait
cuti haid, tak banyak pula pekerja perempuan yang mengetahui bahwa ada hak
untuk cuti haid. Ada kawan saya
yang harus menahan sakit jika haid tiba sehingga ia harus cuti. Tentu saja tak
nyaman harus bekerja saat kesakitan tersebut. Tapi ada juga yang tak mengambil cuti haid karena tidak tahu ada cuti haid. Dengan mengetahui hak pekerja perempuan, kewajiban pun juga harus dilaksanakan oleh para pekerja.
Mungkin, ada yang mau berbagi berdasarkan pengalaman masing-masing? Mulai dari kondisi ruang menyusui hingga dukungan perusahaan mendukung aktivitas sebagai pekerja perempuan. Mari berbagi :)
Mungkin, ada yang mau berbagi berdasarkan pengalaman masing-masing? Mulai dari kondisi ruang menyusui hingga dukungan perusahaan mendukung aktivitas sebagai pekerja perempuan. Mari berbagi :)
Moga suatu hari nanti ada tambahan cuti buat busui selama enam bulan atau bahkan setahun ya mbak :)
Reply DeleteDi beberapa negara setahu saya sudah berlaku aturan itu. Di Indonesia pernah diusulkan tapi belum berlaku nasional
Reply Deletewah hana baru tahu soal pekerja perempuan yang mengalami keguguran berhak cuti 1,5 bulan :D makasih infonya Mba :D
Reply DeleteHehe iya, mba Hana. Tidak hanya untuk melahirkan tapi juga keguguran juga ada cutinya :)
Reply DeleteIni harus diketahui perempuan yang bekerja di luar rumah ya Mbak. Biar tahu hak-haknya.
Reply DeleteIya, mba Niar. Sekalian buat perusahaannya agar mematuhi peraturan yang sudah dibuat, mba :)
Reply DeleteRuang menyusui itu penting sekali. Adik iparku jadi berhenti menyusui karena di kantornya ga ada tempat buat meras ASI.
Reply DeleteIya, mba. Dlu kantorku juga nggak ada ruang menyusui, mba. Aku menyusui pindah2. Apalagi masih pas di lapangan malah perjuangannya luar biasa.
Reply DeleteWah aku aja baru denger nih ada cuti haid.. Sayangnya mungkin belom banyak pekerja yang bener-bener ngeh ya mak sama hak-haknya.. Nice info Mak.. :)
Reply DeleteIya ada cuti haid, mba :) Itulah, mba. Semoga semakin terinformasi :) Makasih, mba
Reply Deleteperaturan itu belum sepenuhnya disosialisasikan ya mak. jadi masih ada pekerja yg tdk menyadari bahwa sebenarnya dia memiliki hak2 yg tdk dipenuhi.
Reply DeleteNah, padahal ada di UU ya, mba.
Reply DeleteBerbagai peraturan bagi pekerja perempuan sudah diatur dalam berbagai peraturan ... :)
thn lalu tmn2 buruh dr orgnisasi buruh yg dibina ayah ken sempet demo soal ini mbk, terutma cuti hamil. alhmdulillah thn ini, pabrik mengabulkan permintaan tmn2 buruh. :)
Reply DeleteAlhamdulillaah kalau cuti melahirkan dikabulkan. Karena itu aturan pemerintah. Makasih sharingnya, mba :)
Reply DeleteJangan hanya menuntut saja tapi lupa untuk menaikkan performa karena dg performa yg baik, perusahaan pun akan fleksibel karena merasa sangat membutuhkan. Misalnya cuti melahirkanku dulu pernah molor smp 4 bulan krn PRT keluar tp standby on call.
Reply DeleteBener, mba Lusi. Tapi biasanya ini seiring sih. Kalau pekerjaan yang digeluti nyaman dan perusahaan care, biasanya karyawan jadi betah. Seru tuh sampe 4 bulan. Mungkin tergantung jenis pekerjaan dan perusahaannya ya mba. Makasih sudah berbagi, mba :)
Reply DeleteUU dan kenyataan berbeda ya dalam pelaksanaannya
Reply DeleteItulah, mba Kania. Masih banyak PR :)
Reply DeleteKalau haknya tidak didapat berani memperjuangkan tidak?
Reply DeleteMemperjuangkan sebaiknya bersama teman-teman, mba :)
Reply DeleteCuti haid, kayaknya memang perlu, karna ada sebagian perempuan merasakan sakit yang gak bisa ditahan, meskipun tidak semua perempuan siih :D
Reply DeleteBener banget, mbaa Aireni :)
Reply Deletetrs sanksi ut perusahaan yang gak patuh gmn tuh
Reply DeleteDi dalam UU sudah diatur tentang sanksinya, pak
Reply Deletesemangat terusss buat ibu2 pekerja kantoraann. SEhat semuanya dan UU mendukungnya dalam regulasi.
Reply DeleteLihat undang-undangnya keren, tapi kenyataannya mau mewek. Inget ruang perah ASI gak ada, ibu merah di toilet, hiks
Reply Delete