Rach Alida Bahaweres - Travel and LIfestyle Blogger Indonesia

Blog ini berisi tentang kisah perjalanan, catatan kuliner, kecantikan hingga gaya hidup. Semua ditulis dari sudut pandang penulis pribadi

NASIONAL
Kudeta Regulasi SiaranPemerintah menerbitkan peraturan baru tentang penyiaran.

Depkominfo dianggap menyerobot wewenang Komisi Penyiaran Indonesia. Kembali ke sistem lama?

Ketidakpastian menyelimuti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Lembaga independen yang dibentuk pemerintah pada 2003 tersebut kini tengah menunggu hasil uji materiil atas empat peraturan pemerintah yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi. Pemeriksaan pendahuluan telah dilakukan, Kamis dua pekan lalu. "Nasib kami tergantung putusan ini," kata Wakil Ketua KPI, Sinansari Ecip, kepada Gatra.Sebelumnya, KPI mengajukan judicial review atas empat peraturan pemerintah. Beleid tersebut dinilai telah menggunting kewenangan KPI. Apabila peraturan pemerintah itu lolos, maka peran KPI tak lebih hanya sebagai anak bawang dalam regulasi penyiaran Indonesia.Paket peraturan yang dikeluarkan pemerintah pada 2005 tersebut hanya menyisakan secuil kewenangan buat KPI. Yakni menerima berkas pengajuan izin penyiaran baru dan ikut membahasnya.

Pemeriksaan administratif, inisiasi pembahasan, hingga keputusan final, menurut beleid baru itu, dilakukan oleh Menteri Negara Komunikasi dan Informatika.Saat didirikan tiga tahun lalu, KPI memiliki wewenang sebagai regulator penyiaran nasional. Sebelumnya, peran tersebut dipegang Departemen Penerangan. Kehadiran KPI diangggap jalan keluar untuk mengatasi hegemoni pemerintah dalam dunia penyiaran radio dan televisi.

Untuk itulah, KPI ditempatkan sebagai lembaga independen yang wewenangnya diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.Nah, lewat paket peraturan yang baru, kewenangan KPI dipangkas. Pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) dinilai berupaya merebut kembali hak tersebut. "Ini adalah wujud syahwat politik pemerintah," kata Ecip lagi.

Paket peraturan pemerintah (PP) yang disoal itu adalah PP Nomor 49, 50, 51, dan 52. Masing-masing PP tersebut mengatur tentang Lembaga Penyiaran Asing, Swasta, Penyiaran Komunitas, dan Penyiaran Berlangganan. Semuanya dikeluarkan tahun 2005.Paket peraturan itu melengkapi paket senada yang dikeluarkan pemerintah sebelumnya. Menurut catatan KPI, dalam tahun 2005 Depkominfo telah menerbitkan tujuh peraturan pemerintah yang mengancam kiprah KPI.

Produk sebelumnya adalah PP Nomor 11, 12, dan 13 Tahun 2005.PP Nomor 49, 50, 51, dan 52 masing-masing menyebutkan bahwa persetujuan atau penolakan izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh menteri (Kominfo). Pada PP Nomor 49, misalnya, di Pasal 5 ayat (11) disebutkan bahwa menteri menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan izin penyiaran.Selain berwenang mengeluarkan putusan final, prosesi sebelumnya juga masih dimiliki oleh pemerintah. Pada ayat (2) pasal yang sama disebutkan bahwa setelah menerima permohonan, menteri melakukan pemeriksaan administrasi. Lebih lanjut ayat (7) menyebutkan bahwa menteri, dalam jangka waktu 15 hari, mengundang KPI dan instansi terkait untuk mengadakan forum rapat bersama.

Substansi inilah yang menjadi keberatan KPI. Pasal-pasal itu sama saja dengan memboyong regulasi penyiaran ke tangan Depkominfo. Pasal yang memotong kekuasaan KPI tersebut dikuatkan oleh 154 pasal lain yang tersebar di empat PP yang berbeda.Menurut Ecip, pemerintah telah menerbitkan peraturan yang melampaui kewenangannya (ultra-vires). Substansi peraturan tersebut melabrak UU Nomor 32 Tahun 2002. Dalam Pasal 33 ayat (4) UU itu jelas disebutkan bahwa izin dan perpanjangan penyelenggaran penyiaran diberikan oleh negara atas rekomendasi KPI. Teks pasal ini, katanya, sama sekali tidak memberi kewenangan kepada pemerintah, dalam hal ini Depkominfo, untuk menerbitkan izin atas inisiatif sendiri. Depkominfo hanya terlibat dalam forum rapat yang membahas perizinan dan menerbitkan izin akhir.

Selama ini, permohonan izin penyiaran diterima oleh KPI. Lembaga ini lalu melakukan serangkaian studi, mulai pemeriksaan administrasi hingga verifikasi faktual. Hasilnya merupakan rekomendasi yang harus dibahas bersama pemerintah. Semua tahap ini diinisiasi oleh KPI. Apabila kelayakannya terpenuhi, rapat memutuskan diterima atau tidaknya sebuah pengajuan. Fungsi Menteri Kominfo dalam hal ini hanyalah menerbitkan surat keputusan susuai hasil pertemuan tersebut.KPI menyebut Depkominfo telah menduplikasi kewenangannya, sehingga terjadi dualisme penyelenggaraan penyiaran. "Kami menuntut Depkominfo mengakhiri perannya dalam hal ini," Ecip menegaskan.

PP tersebut dinilai mengakibatkan hak KPI sebagai regulator penyiaran terganggu. Pihaknya menjadi tidak dapat memainkan fungsi dengan baik. Bila peraturan itu tidak dibatalkan, katanya, akan tercipta dualisme penyelenggaraan penyiaran. "Ini langkah mundur dunia penyiaran kembali ke masa Orde Baru," ujarnya.Pemerintah menolak tudingan ini. Direktur Penyiaran, Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Depkominfo, Agnes Widiyanti --mengutip UU Nomor 32 Pasal 62-- menyebutkan bahwa ketentuan-ketentuan yang dibuat pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal sebelumnya, ditetapkan dengan peraturan pemerintah. "Kata pemerintah tidak disertai keterangan bersama KPI," katanya.

Dengan demikian, kata Agnes, regulasi tersebut menjadi tugas Depkominfo, bukan KPI. "Kami tidak mengambill kewenangan," tuturnya. Ia menambahkan, tugas KPI diatur tersendiri dalam Pasal 8, antara lain melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah, mengawasi pelaksanaannya, dan menetapkan standar program siaran.Anggota Komisi I DPR-RI, Djoko Susilo, menilai telah terjadi kudeta terhadap UU Penyiaran. "Sebaiknya PP itu dibatalkan semua," katanya. Ia menjelaskan bahwa kata pemerintah yang dimaksud dalam UU tersebut adalah KPI. Menilik kedudukannya dalam produk hukum, KPI adalah representasi pemerintah.

Maka, kata pemerintah dalam UU itu merujuk ke KPI.Menurut wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional itu, serangkaian PP tersebut telah mengkhianati inti UU Penyiaran. Ia menduga, alasan sebenarnya pembuatan empat peraturan pemerintah itu adalah untuk melindungi kepentingan konglomerat media. "Itu hasil gerilya mereka," ujarnya.Djoko menunjuk, dalam UU Nomor 32 terdapat pasal yang membatasi kepemilikan stasiun penyiaran tidak boleh lebih dari satu. "Itu membuat pengusaha televisi tidak nyaman. Makanya PP yang baru tidak memuat itu," katanya.

Ia melihat, upaya untuk menjegal UU tersebut telah berlangsung sejak awal. "Pada saat UU itu disahkan, mereka (pemilik media) mengerahkan kru televisi untuk berdemonstrasi memaksa DPR membatalkan itu. "Ini tidak fair," ia menegaskan.Dengan UU yang ada saja, wakil rakyat asal Boyolali, Jawa Tengah, itu menilai, KPI ibarat bisa nyemprit tapi tidak bisa menghukum. "Kalau sampai regulasi jatuh ke pemerintah, frekuensi akan gampang diobral untuk konglomerat," katanya.Di negara maju seperti Amerika Serikat, kata Djoko, pengaturan penyiaran dikendalikan oleh Federal Communication Commision. Lembaga ini juga bersifat independen yang dibentuk pemerintah dengan kewenangan persis dengan KPI. Eloknya, lembaga ini malah berhak menjatuhkan sanksi. Dengan terpenggalnya kewenangan KPI, Djoko mengaku prihatin. "Itu hadiah Sofyan Djalil untuk konglomerat media," ujarnya.
Mujib Rahman dan Rach Alida Bahaweres

கருத்துரையிடுக